TUTORIAL IMAGING MENGGUNAKAN DD PADA KALI LINUX & FTK IMAGER + WRITE BLOCKER WINDOWS

Background concept wordcloud illustration of merger acquisition

Persiapan

Assalamualaikum, untuk memulai tutorial kali ini terkait cara melakukan akuisisi (Imaging / Acquisition) pada Media Penyimpanan, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan guna lancarnya tutorial cara akuisisi ini, yaitu :

  1. Akuisisi menggunakan DD, Siapkan Kali Linux sebagai sistem yang akan melakukan proses akuisisi, atau bisa menggunakan Bootable USB Kali Linux.
  2. Akuisisi menggunakan FTK Imager pada Windows + Write Blocker
  3. Media Penyimpanan yang akan di akuisisi (Mis. Thumb Drive / Flash Drive)

Continue reading

SENI DALAM MENGALAH

Sebuah kisah yg bersumber dari Status FB Rozalina Loebis, Semoga bermanfaat.

Beberapa pekan jelang menikah, saya yang kala itu masih berusia 22 tahun, meguru pada ibu. Apa yang perlu dilakukan agar pernikahan berjalan damai?
Ibu menjawab tanpa berpikir panjang. Seolah pertanyaan yang saya ajukan se sepele resep sayur lodeh.

“Nikah ki yo anggere wani ngalah..” (Nikah itu pokoknya berani mengalah)
Dua kata yang menggedor batin saya: BERANI dan MENGALAH.

Kata BERANI biasanya disandingkan dengan hal yang berat, bahkan horor. “Berani mati” misalnya. Tapi ibu menyandingkan kata itu dengan MENGALAH.

Saya mulai memahaminya sebagai tugas berat, yang tidak semua orang mau dan mampu menjalankannya. Continue reading

Triage Forensics dalam Digital Forensics berdasarkan Paper

Triage Forensics – penanganan awal barang bukti Komputer di TKP, Kegiatan yang dilakukan secara elektronik dapat diselidiki dengan cara metodologi analisis forensik digital. Live digital forensics tools digunakan untuk pengumpulan bukti digital dan investigasi kegiatan berbahaya yang terjadi pada sistem mandiri atau jaringan.

Data yang berada pada komputer atau perangkat IT dikumpulkan pada langkah pertama (evidence collecting). Data yang dikumpulkan mungkin dalam bentuk pesan, log atau email, dan lain-lain. Kemudian log analisis hasil indentifikasi bagian dari sistem yang terinfeksi oleh malware atau cyber attack. Continue reading

Dokumen ACPO dan NIJ terhadap Digital Forensics Framework

Didalam sebuah penangan barang bukti dari suatu kasus, dibutuhkan sebuah panduan (guideline) yang nantinya bertujuan agar segala proses mulai dari pencarian, pengumpulan, pengolahan serta presentasi dari temuan barang bukti dapat diterima dipersidangan. Dari beberapa panduan yang ada yaitu yang diterbitkan oleh ACPO dan NIJ yang masing-masing diterbitkan untuk mengatasi masalah kejahatan di negara tempat diterbitkannya panduan tersebut. berikut sedikit penjelasan terkait dokumen yang dapat dijadikan panduan dari ACPO dan NIJ :

Dokumen Association of Chief Police Officers (ACPO)

Resminya berupa Asosiasi Kepala Polisi Inggris, Wales dan Irlandia Utara, adalah sebuah perusahaan non-profit swasta terbatas yang selama bertahun-tahun memimpin pengembangan praktek kepolisian di Inggris, Wales, dan Irlandia Utara. [2] Didirikan pada tahun 1948. Dokumen best practice guide (rujukan) ini telah diproduksi oleh ACPO Crme Bussines Area dan awalnya disetujui oleh ACPO Kabinet pada bulan Desember 2007.

Tujuan dari dokumen ini adalah untuk memberikan bimbingan tidak hanya untuk membantu penegakan hukum, tetapi untuk semua yang membantu dalam menyelidiki insiden keamanan cyber dan kejahatan. Dokumen Ini akan diperbarui sesuai dengan perubahan legislatif dan kebijakan dan diterbitkan sebagaimana diperlukan. Continue reading

Menjadi Saksi Ahli didalam Persidangan

Saksi Ahli adalah orang yang mempunyai kepakaran di bidang ilmu pengetahuan tertentu, yg keterangannya diperlukan dalam persidangan MK. Saksi Ahli tidak menerangkan fakta atau peristiwa, tetapi ia menerangkan sesuatu yg ditanyakan dalam sidang sesuai keahliannya.

Definisi lain disebutkan dalam pada pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa “Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”.

Terkait kasus perkara pidana, keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli. Lebih lanjut Pasal 186 KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Continue reading